Arsip untuk April 3rd, 2010

03
Apr
10

“Penerapan Pajak Progresif Berhadiah sebagai Solusi Menghilangkan Manipulasi Pajak”

Manipulasi pajak yang terjadi di mana-mana, bukan hanya kejadian yang terjadi pada saat sekarang, sejak jaman rezim orde baru manipulasi pajak yang dilakukan oleh orang-orang kaya terjadi dimana-mana di bumi tercinta INDONESIA, dimana para oknum pengusaha bekerja sama dengan oknum pegawai pajak merupakan hal yang biasa, sehingga kerja sama antara oknum pengusaha dan oknum pegawai pajak menjadi budaya di Indonesia sampai saat sekarang dan hampir mustahil untuk dihilangkan karena begitu rapinya kerjasama tersebut.

Dengan di non aktifkannya Susno dari jabatan dari jabatannya sebagai Kabariskrem Polri, menyebabkan Susno menyanyi di hadapan Satgas anti Mafia Peradilan, tentang manipulasi pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan pegawai pajak golongan III A dengan merugikan negara sebanyak Rp. 25 milyar, apa yang dilakukan Gayus hanyalah merupakan bagian yang sangat kecil dari jaringan manipulasi pajak yang merugikan negara dan jaringan tersebut cenderung melibatkan banyak oknum pejabat negara di berbagai Departemen Negara baik yang berhubungan langsung maupun berhubungan tidak langsung dengan manipulasi pajak yang bekerja sama dengan oknum pengusaha nakal.

Terlibatnya banyak oknum pejabat tinggi dari berbagai lembaga negara dengan oknum pengusaha nakal yang demikian rapinya dan melibatkan banyak pihak, menyebabkan aparat yang benar-benar bersih sulit untuk mengatasinya, namun karena pajak sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana yang digunakan untuk memakmurkan rakyat INDONESIA, maka mau dan tidak mau Negara sangat mengharapkan pemasukan pajak yang diharapkan harus tetap masuk ke kas Negara, agar supaya pemasukan tadi bisa digunakan untuk kepentingan membangun Bangsa dan negara menjadi lebih besar.

Sebagai rakyat biasa yang bukan siapa-siapa dan tidak mempunyai apa-apa, saya mempunyai ide sederhana, agar supaya rakyat dan pengusaha tanpa dipaksa dengan sendirinya membayar pajak dengan Sukarela dan mempersempit ruang gerak para manipulator pajak, adapun ide yang saya sampaikan saya sebut sebagai “Pajak Progresif”.

Apa itu pajak Progresif

Pajak progresif adalah pajak langsung yang dibayar oleh para konsumen yang membeli barang apa saja mulai membeli dari jenis makanan dan minuman ringan sampai membeli alat berat dan dimana saja, mulai dari depot atau rumah makan sampai membeli di pabrik, dengan menggunakan sarana apa sehingga konsumen terjaring untuk langsung membayar pajak, cara sederhana yaitu : “Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak, mencetak struk kwitansi (rangkap 5) yang ber kop Dirjen Pajak Departemen Keuang Repubilk dan dibawahnya dikosongkan untuk diisi sendiri oleh si penjual, sesuai dengan nama toko, nama rumah makan, nama super market, nama CV, nama PT. dan lain sebagainya , (yaitu : rumah makan, toko kecil, super market, agen, distributor sampai pabrik), struk kwitansi rangkap 5 diperuntukkan, satu untuk Departemen Keuangan RI, yang kedua untuk Dirjen Pajak, ketiga untuk kabupaten atau Kota, keempat untuk penjual dan kelima untuk pembeli (konsumen)

Distribusi struk kwitansi dari Departemen Keuangan sampai ke toko kecil

Agar supaya supaya distribusi struk atau kwitansi tersebut, bisa sampai ke konsumen, maka dari pihak Departemen Keuangan RI, harus membagi struk kwitansi yang berkop Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI, langsung ke seluruh Kepala daerah tingkat dua di Indonesia, dan kepala daerah membagikan struk tersebut langsung ke camat-camat yang ada didaerah dan camat langsung membagikan ke Lurah-Lurah di wilayah kecamatan masing-masing, dan Lurah-Lurah tersebut langsung membagikan struk tersebut langsung ke Toko-toko, Rumah  makan, mall-mall, CV, PT dan lain sebagainya tempat usaha yang ada dimasing-masing kelurahan mulai dari tempat usaha kecil sampai tempat usaha besar.

Rangsangan Struk kwitansi pajak progresif Berhadiah dari Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia

Agar supaya masyarakat mulai dari penjual sampai konsumen (pembeli) tertarik dan meminta bukti kwitansi pembelian, maka Pemerintah khususnya Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia, memberikan hadiah di setiap daerah tingkat II, baik kota maupun Kabupaten yang diperuntukkan bagi penjual maupun konsumen (pembeli), sehingga di setiap Kabupaten atau kota diseluruh wilayah Republik Indonesia setiap penjual maupun konsumen (pembeli) mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan hadiah (pemberian hadiah ini tiap tiga bulan sekali diundi di daerah tingkat II dan pemenang-pemenangnya harus diumumkan dan pemenang yang menerima hadiah harus dibebaskan dari pungutan pajak, sehingga pemenang merasa tidak terbebani pajak lagi).

Agar supaya lebih banyak yang menerima hadiah harus ada pengkategorian atau klasifikasi, yaitu dibedakan penjual dan konsumen (pembeli) artinya tidak hanya konsumen yang diberi hadiah penjual barang pun juga diberi hadiah dengan tujuan adanya keseimbangan, sehingga semua pihak baik penjual maupun konsumen juga diberikan kesempatan yang sama untuk menerima hadiah.

Demikian pula klasifikasi pembelian pun juga harus dibagi dua, agar supaya kesempatan penerima hadiah bisa lebih banyak, dengan cara klasifikasi barang yang dibeli,  dibagi menjadi dua kategori, dengan nilai pembelian dibawah satu juta Rupiah dalam kategori tersendiri dan pembelian diatas satu juta rupiah keatas dalam kategori tersendiri.

Agar supaya masyarakat konsumen (pembeli) terangsang untuk meminta salinan kwitansi pajak progresif berhadiah kepada si penjual, maka hadiah yang diberikan Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia haruslah hadiah yang menarik, khusus hadiah utama, bisa mobil mewah maupun rumah mewah, sehingga masyarakat yang kurang mampu yang kebetulan membeli beras atau membeli gula hanya sebesar dua puluh ribu rupiahpun mempunyai kesempatan yang sama mendapatkan hadiah mobil mewah atau rumah mewah, demikian pula mereka yang sedang makan di restoran besar atau sedang makan di depot sederhana pun mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan hadiah mobil mewah maupun rumah mewah.

Selanjutnya bagi konsumen yang telah menerima salinan struk tersebut, bisa langsung memasukkan struk kwitansi pajak progresif berhadiah di kotak pengumpul kwitansi pajak progresif berhadiah yang ada di toko atau rumah makan tempat konsumen tersebut bertransaksi, setelah konsumen (pembeli) tersebut mengisi nama dan alamatnya di struk kwitansi pajak progresif berhadiah.

Untuk menghindari adanya manipulasi dari oknum-oknum tertentu, maka struk kwitansi pajak progresif berhadiah dari Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia, harus diberi identitas nomor yang permanen yang sulit dipalsukan, sehingga bisa menghindari adanya manipulasi pajak dari pihak manapun.

Dampak Positif dari penerapan pajak progresif berhadiah

Dampak positif langsung dari penerapan pajak progresif berhadiah, adalah kemungkinan penerimaan pajak yang diperoleh Negara bisa berkali-kali lipat jumlahnya apabila dibandingkan dengan sebelum adanya penerapan pajak progresif berhadiah, sebab sebelum adanya penerapan pajak progresif berhadiah yang tidak  melibatkan konsumen untuk ikut mengawasi masuknya pajak ke kas negara telah menimbulkan manipulasi pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dengan oknum pengusaha, namun apabila penerapan pajak progresif berhadiah ini sudah diterapkan di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka sangat mungkin penerimaan pajak yang dihasilkan bisa berjumlah berkali-kali lipat, disebabkan karena para konsumen (pembeli) secara tidak langsung menjadi pengawas terhadap pemasukan pajak ke kas Negara.

Dampak posistif langsung dari penerapan pajak progresif berhadiah bagi konsumen (pembeli) adalah mempunyai kesempatan yang sama mendapatkan hadiah bisa memiliki mobil mewah maupun rumah mewah, meskipun kesempatan untuk mendapatkan hadiah tersebut  sangat kecil karena jumlah konsumennya di satu daerah seperti misalnya di kota-kota besar seperti di Jakarta maupun di Surabaya, mempunyai jumlah yang sangat besar, sehingga semakin banyak jumlah konsumen di satu daerah, maka kesempatan yang didapat semakin kecil, namun meskipun kesempatan tersebut sangat kecil, tapi kesempatan dari semua konsumen tersebut mempunyai kesempatan yang sama antara yang satu dengan lainnya dalam memperoleh hadiah.

Dampak positif secara tidak langsung dari penerapan pajak progresif berhadiah, adalah melatih para konsumen (pembeli) untuk pro aktif menjadi pengawas terhadap manipulasi pajak, karena dengan adanya kwitansi pajak progresif berhadiah telah mendorong pembeli untuk meminta kwitansi tersebut kepada penjual, yang tentu saja niat konsumen (pembeli) yang meminta kwitansi tersebut adalah untuk kepentingan si konsumen sendiri yang berharap siapa tahu apabila ada rejeki, dia bisa mendapatkan hadiah utama mobil mewah maupun rumah mewah, meskipun rasio perbandingannya sangat besar, namun kesempatan pembeli adalah “mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan hadiah”

Dampak positif lainnya dari adanya penerapan pajak progresif berhadiah, adalah usaha-usaha untuk melakukan manipulasi pajak akan lenyap dan sirna dengan sendirinya, karena dengan adanya penerapan pajak progresif berhadiah ini, secara langsung telah menghilangkan tindakan manipulasi pajak, karena dengan cara penerapan pajak progresif berhadiah ini, telah membuat mereka-mereka tidak bisa bekerja sama  melakukan manipulasi pajak, karena dengan cara penerapan pajak progresif berhadiah ini tidak memberikan ruang gerak para manipulator pajak untuk melakukan tindakan memanipulasi pajak yang merugikan negara.

Dampak Negatif penerapan pajak progresif berhadiah

Dampak negatif penerapan pajak progresif berhadiah, adalah membuat stress para manipulator pajak, sehingga mereka nantinya akan berteriak dan membentuk opini untuk disampaikan ke masyarakat bahwa penerapan pajak progresif berhadiah ini “Haram” karena diundi, sehingga sama dengan judi, yang akhirnya nanti akan mengakibatkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Demikian tulisan mengenai pajak progresif berhadiah ini saya sampaikan, agar supaya bisa menjadi salah satu solusi untuk mencari jalan, agar supaya pajak yang seharusnya masuk ke kas Negara jangan sampai terganjal dan masuk ke kantong para manipulator pajak dan apabila ada tulisan saya yang kurang berkenan bagi tetam-teman sesama face booker, saya menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya

Surabaya, 1 April 2010

Hormat saya

Slamet Julianto (cak Bagong)




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.