01
Mar
10

“PESAN UNTUK CALON-CALON KEPALA DAERAH KOTA SURABAYA”

PESAN UNTUK CALON KEPALA DAERAH

Saya hanya warga yang tidak ada artinya karena saya bukan siapa-siapa dan tidak punya apa-apa, saya tidak malu untuk menyampaikan apa adanya karena itu memang kenyataannya, nama saya sebut saja Joko Ngumboro, karena saya senang mengembara dalam pikiran saya dengan tujuan membebaskan diri dari beban duniawi yang bersifat sementara, bukan munafik, . .  saya mengakui bahwa manusia membutuhkan sesuatu untuk melangsungkan kehidupannya, . . namun saya yakin seyakinnya, bahwa apa yang diterima dari masing-masing diri kita,  merupakan takaran yang sudah diberikan kepada NYA termasuk kepada diri saya, namun bukan berarti saya diam dan menerima apa adanya . . tidak . . karena saya belum tahu takaran atau bagian yang telah diberikan kepada saya,  maka saya terus bergerak untuk mengikuti takdir yang sudah diberikan.

Adapun langkah yang saya lakukan untuk sekarang ini adalah,  memberikan pesan untuk calon-calon kepala daerah yang akan mencalonkan dirinya menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing pada umumnya dan untuk calon kepala daerah Kota Surabaya pada khususnya, adapun pesan ini saya lewatkan melalui Blog Slamet Julianto yang ada di domain blog : “slametjulianto, wordpress, com” dan pesan saya ini akan saya jabarkan sebagaimana dibawah ini :

Di kota Surabaya, kehidupan warganya, khususnya yang akan saya bahas adalah kehidupan rakyat kecil yang dalam klasifikasi rakyat miskin saya bagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu

1. kelompok pertama, terdiri dari pengangguran termasuk diantaranya adalah orang – orang jompo dan orang cacat,

2. Kelompok kedua, terdiri dari buruh – buruh tani, buruh pabrik termasuk buruh atau pekerja toko – toko kecil dan

3. Kelompok ketiga, terdiri dari pedagang kecil termasuk PKL dan petani pemilik sawah sempit,

Ketiga kelompok ini, dalam saat kondisi sekarang banyak yang menjerit karena keadaan perekonomian di Indonesia masih dalam kondisi yang sulit.dan penataan yang dilakukan pemerintah masih belum menuntaskan pengentasan kemiskinan dalam arti sebenarnya yang sesuai dengan amanat UUD 45, . . .bahwa mereka orang-orang cacat dan telantar dipelihara Negara . . dan baru sekarang sudah di Undang kan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 tahun 2009 tentang “Kesejahteraan sosial”.

Bahwa dari ketiga kelompok itu saya bagi lagi menjadi dua yaitu kelompok pertama dan kelompok kedua yang saya ibaratkan ORANG SAKIT PARAH (bahasa jawanya menjadi Kembang bayang) tidak bisa bergerak, sedangkan kelompok kedua adalah ORANG YANG TIDAK SEHAT.

Bahwa orang yang saya ibaratkan  sakit parah di Indonesia pada umumnya dan di Surabaya pada khususnya, seharusnya mendapat perhatian  khusus dari Walikota Surabaya, namun pada kenyataannya mereka-mereka yang hidupnya masih dibawah kemiskinan selama ini kurang diperhatikan oleh Walikota Surabaya selama jaman Pemerintahan rezim orde baru sampai sekarang, apabila diperhatikan,  hanyalah sekedar untuk sesaat saja, karena rakyat kecil hanya dibutuhkan pada saat menjelang Pemilihan umum atau pemilihan Walikota di Surabaya saja.

Untuk itu pesan saya,  siapapun juga yang nantinya menjadi Walikota di Surabaya, khusus untuk warga kota Surabaya, yaitu orang usia lanjut atau lansia miskin, orang dan anak cacat yang miskin serta para pengangguran yang miskin,  seharusnya diberikan bantuan dalam bentuk tunai oleh Walikota Surabaya mendatang seperti dalam bentuk BLT., karena menurut pandangan saya,  mereka saya ibaratkan orang yang sakit parah, dalam bahasa Jawa artinya “Ora kuat glawat” atau tidak bisa bergerak, sehingga perlu diberi umpan yaitu bantuan langsung tunai, namun bantuan tersebut harus betul-betul akurat dan benar-benar orang yang membutuhkan seperti yang saya sebut diatas, yaitu kelompok pertama, yaitu orang-orang jompo yaitu orang-orang lanjut usia, yang usianya diatas 65 tahun, orang atau anak cacat dan pengangguran.
Orang-orang lanjut usia, orang atau anak cacat dan pengangguran memang sangat layak untuk diberi bantuan khusus yang saya ibaratkan berupa umpan, karena mereka dalam kondisi ekonomi adalah orang-orang yang benar-benar hidupnya dibawah garis kemiskinan sehingga saya ibaratkan kesehatannya seperti orang yang sakit parah, dan selain dibantu memberikan bantuan langsung tunai, mereka juga harus diberi ketrampilan khusus, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing, sehingga mereka tetap bisa melakukan improvisasi dan mengekpresikan dirinya, dan mereka tidak merasa tersisihkan dari masyarakat.

Adapun untuk mengangkat dan mengentaskan kelompok kedua yang terdiri dari Buruh Pabrik, buruh toko atau buruh tani yang tidak mungkin akan mendapatkan tambahan penghasilan besar dari tempat mereka bekerja, sebab perusahaan-perusahaan mereka bekerja sudah tidak bisa menaikkan upah mereka lebih besar lagi yang mungkin disebabkan karena perusahaan tempat mereka bekerja, kemampuan membayar upah sudah maksimal, atau mungkin disebabkan karena perusahaan tempat mereka bekerja ingin mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dan karena tidak mungkin mengharapkan pihak perusahaan mengangkat harkat dan martabat dari kaum buruh, baik buruh pabrik, buruh toko atau buruh tani, maka Pemerintah (khususnya pemerintah Kota Surabaya yang akan datang siapapun yang menjadi Walikota Surabaya) harus mempunyai kepedulian yang besar terhadap nasib mereka yang kurang beruntung tersebut.

Adapun caranya adalah melatih mereka (bukan sekedar euforia seperti yang terjadi sekarang, seperti adanya pelatihan jahit menjahit, membuat sepatu dan lain sebagainya, namun bukan mencari jalan keluar, yaitu penuntasan, misalnya setelah dilatih seharusnya diberi tempat, sarana dan juga modal untuk untuk menindak lanjuti, namun tetap lebih baik adanya pelatihan daripada tidak ada pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan), setelah dilatih menjadi ahli dan benar-benar trampil, maka mereka yang sudah dilatih tersebut diberi kesempatan (tanpa meninggalkan pekerjaan mereka sebagai buruh pabrik atau buruh toko atau buruh tani, sebab apabila mereka langsung tancap gas dan berubah haluan, ditakutkan mereka akan kehilangan penghasilan yang cukup besar bagi mereka) untuk menjadi pengusaha dengan jalan diberi tempat usaha secara bersama-sama, diberi sarana dan prasana sesuai dengan keahlian yang sudah diberikan sekaligus diberi pinjaman modal lunak jangka panjang.
Kebijakan untuk kelompok ketiga, yaitu kelompok pengusaha kecil termasuk PKL dan petani pemilik tanah sempit, bahwasanya penanganan kelompok ketiga yang saya ibaratkan sebagai orang yang tidak sehat, tentu saja penangannya tidak sama dengan kebijakan menangani orang2 yang saya ibaratkan sakit parah, sebab kebijakan menangani orang2 yang tidak sehat harus lebih mengedepankan memberikan kail karena mereka yang saya ibaratkan tidak sehat dalam perumpamaan saya masih bisa berjalan sendiri untuk mengambil makan. minum ataupun mandi, sehingga mereka harus diberi kail.

Adapun pemberian kail kepada mereka yang tidak sehat harus sama dengan pemberian kail yang diberikan pemerintah kepada pengusaha2 besar seperti para konglemerat yang uangnya sudah ratusan milyar sampai trilyunan bahkan puluhan trilyun, apabila membutuhkan pinjaman akan begitu mudahnya mendapatkan kucuran uang trilyunan dengan bunga yang rendah dan masa pengembalian sampai puluhan tahun, tapi rakyat kecil sejak Indonesia merdeka sampai masa sekarang masih diberlakukan tidak sama seperti perlakuan pemerintah terhadap pengusaha2 besar, dimana perlakukan pemerintah dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada rakyat kecil masih terkesan euforia dan sekedar formalitas saja contohnya mereka diberi pinjaman entah dari BKM atau Koperasi nilaonya antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) yang masa punjamnya hanya satu tahun saja, padahal dalam pengamatan saya melihat mereka2 keluarga2 yang tidak mampu rata – rata mempunyai tanggungan hutang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) sampai Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan apabila hanya diberi pinjaman maksimum dua juta Rupiah dengan jangka waktu yang pendek otomatis sama dengan gali lubang tutup lubang, malah kehidupan mereka bertambah lama akan bertambah miskin.

Bahwa untuk mengangkat harkat rakyat kecil, khususnya pengusaha kecil termasuk diantaranya adalah PKL., adalah dengan cara memberikan mereka lahan yang strategis untuk berusaha, misalnya Walikota kota Surabaya yang akan datang, harus berani membuat Pilot Project baru, dengan cara membeli lahan strategis di pinggir jalan di kota Surabaya seluas 35.000 meter persegi dengan harga @ Rp. 3.000.000,-(tiga juta Rupiah) per meter.
Dengan membeli tanah seluas 35.000 meter persegi, maka anggaran total yang dibutuhkan adalah sebesar = 35.000 X Rp. 3.000.000,- = Rp.105.000.000.000,-(seratus lima milyar Rupiah). dari lahan yang dibeli tersebut di petak2 menjadi 4000 petak dengan ukuran = 3 X 2 meter = 6 meter persegi, berarti untuk membuat petak-petak sebanyak 4000 petak tersebut yang @ 6 (enam) meter persegi per petak, maka dibutuhkan lahan seluas = 4000 X 6 meter = 24.000 meter persegi (sisanya masih 11.000 meter persegi, untuk jalan, tempat ibadah dan kantor PKL serta area parkir)
Selanjutnya apabila dari 4000 (empat ribu) petak tersebut dibuka siang dan malam berarti 1 petak diperuntukkan dua orang, sehingga 4000 petak bisa ditempati oleh 8.000 orang siang dan malam, sehingga PKL tidak bisa mengklaim bahwa petak tersebut adalah miliknya.

selanjutnya apabila setiap dari setiap orang PKL dikenakan restribusi atau iuran tiap hari, sebesar Rp. 2.000,-per hari, maka dalam setiap harinya pemerintah Kota Surabaya bisa memungut iuran dari 8000 PKL sebesar Rp.8000 X Rp.2.000,- = Rp.16.000.000,-(enam belas juta Rupiah), belum lagi yang dihasilkan dari parkir atau dari WC atau kamar mandi (apabila Pemerintah kota Surabaya juga membuat WC umum disitu)
Bahwa apabila Pemerintah Kota Surabaya yang akan datang dengan mempunyai niat yang sungguh-sungguh mengangkat harkat rakyat kecil agar terentas dari kemiskinan, maka setelah diberikan tempat atau tempat untuk PKL dan selanjutnya PKL yang sudah didata tersebut, juga diberi pinjaman lunak sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) jadi total pinjaman untuk 8000 PKL berjumlah sebesar = 8000 X Rp.10.000.000,- =Rp.80.000.000.000,-(delapan puluh milyar) adapun bunga dari pinjaman tersebut harus lunak sebesar 5 % pertahun dan jangka waktu pinjaman selama 40 tahun dan total pinjaman dan bunga 5 % pertahun selama 40 tahun uang tersebut menjadi Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta Rupiah) dan apabila diangsur selama 480 bulan, maka setiap bulan PKL mengangsur sebesar = Rp.30.000.000,- : 480 = Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah).

Bahwa pemerintah kota Surabaya yang akan datang, selain mendapatkan iuran dari 8000 PKL total sebesar Rp.16.000.000 perhari, maka apabila dihitung sampai jangka waktu 40 tahun sampai pelunasan angsuran pemerintah juga mendapatkan iuran dari 8000 PKL selama 40 tahun ( 14.400 hari) = 14.400 X Rp.16.000.000,- = Rp. 230.400.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar empat ratus juta Rupiah), Pemerintah juga tetap memiliki lahan strategis dikota besar seluas 35.000 meter persegi (karena Pemerintah kota Surabaya membeli lahan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan APBD untuk membelinya atau berasal dari pinjaman jangka lunak dari pihak Bank, maka tanah tersebut selamanya adalah milik Pemerintah Kota Surabaya) dalam jangka waktu 40 tahun mendatang nilai jualnya bisa puluhan kali lipat dari nilai jual empat puluh tahun yang lalu.
Selain keuntungan yang disebutkan diatas ada keuntungan yang sangat tinggi nilainya yaitu mengangkat harkat rakyat kecil menjadi pengusaha, dimana dengan membantu sebanyak 8000 keluarga PKL yang apabila setiap PKL mempunyai dua orang anak dan seorang istri, maka pilot project yang dimulai dengan 8000 PKL dimodali dana sebesar Rp. 185.000.000.000,- (seratus delapan puluh lima milyar Rupiah) secara langsung maupun tidak langsung mengangkat harkat kehidupan 8000 keluarga PKL berarti apabila seluruh keluarga PKL mempunyai  istri satu dan anaknya dua,  maka pemerintah kota Surabaya mendatang sama dengan mengangkat kehidupan sebanyak = 4 X 8000 = 32.000 jiw di Kota Surabaya.

Apabila pembeayaan membangun lokasi untuk PKL tersebut dibandingkan dengan pembeayaan mendirikan bangunan mall besar di Surabaya yang nilainya 1 (satu) Mall besar, minimum sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus milyar) sampai Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus milyar Rupiah) maka cost membuat Pilot Project untuk mengangkat harkat 32.000 jiwa keluarga PKL yang berhubungan lansung itu, nilainya jauh lebih murah membuat lokasi untuk PKL daripada mendirikan satu bangunan Mall di Surabaya, belum lagi dampak positif hubungan tidak langsung dengan 8000 PKL tadi hasilnya akan jauh lebih baik dan berdampok positif dalam melakukan pemberantasan kemiskinan.

Demikian pesan ini saya kirimkan kepada yang terhormat calon-calon kepala daerah khususnya calon-calon Kepala Daerah kota Surabaya dengan tujuan agar supaya program pengentasan kemiskinan di Indonesia pada umumnya dan di Kota Surabaya pada khususnya bisa berjalan lancar dan harapan saya semoga masukan – masukan saya ini bisa bermanfaat bagi Kepentingan Bangsa dan Negara serta bermanfaat bagi Kepentingan Rakyat Indonesia khususnya rakyat kecil di Kota Surabaya yang hidupnya masih banyak dibawah garis kemiskinan dan tak lupa pula saya sampaikan terima kasih atas perhatian calon-calon Kepala Daerah, khususnya calon-calon kepala daerah di Kota Surabaya
Surabaya, 2 Maret 2010
Hormat Saya

Joko Ngumboro


0 Tanggapan ke ““PESAN UNTUK CALON-CALON KEPALA DAERAH KOTA SURABAYA””



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.